Catat dan Pahami! Begini Tata Cara Pembelian E-Materai Untuk Daftar CPNS dan PPPK Melalui Website Resmi SSCAN

- Senin, 18 September 2023 | 09:00 WIB
Catat dan Pahami! Begini Tata Cara Pembelian E-Materai Untuk Daftar CPNS dan PPPK Melalui Website Resmi SSCAN (Instagram/@cpns.asn )
Catat dan Pahami! Begini Tata Cara Pembelian E-Materai Untuk Daftar CPNS dan PPPK Melalui Website Resmi SSCAN (Instagram/@cpns.asn )

BANTENHAY.COM - Tata cara pembelian E-Materai untuk pendaftaran CPNS dan PPPK wajib diketahui serta dipahami oleh para calon peserta seleksi.

Tak seperti tahun-tahun sebelumnya yang masih menggunakan sistem pembubuhan materai secara manual, tahun ini pemerintah menerapkan sistem elektronik pada pembelian E-Materai untuk daftar CPNS dan PPPK melalui website resmi SSCASN.

Sistem ini banyak dikeluhkan dan dipertanyakan oleh para calon peserta seleksi terkait bagaimana tata cara pembelian E-Materai untuk mendaftar CPNS dan PPPK pada website resmi SSCASN.

Baca Juga: Viral di TikTok! Pedagang Pasar Sebut Dagangan Sepi Akibat Sejumlah Artis Jualan Live, Ini Nama-namanya

Nah, untuk itu bagi anda yang ingin mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, berikut kami berikan informasi terkait tata cara pembelian E-Materai untuk daftar CPNS dan PPPK pada website resmi SSCASN.

1. Akses website https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

2. Jika sudah muncul tampilan awal website SSCASN, kemudian masukan NIK dan password yang sudah didaftarkan kemudian klik masuk.

3. Setelah masuk ke dalam akun anda, isi biodata dan data diri anda dengan lengkap dan benar kemudian klik selanjutnya.

Baca Juga: Viral di TikTok! Pedagang Pasar Sebut Dagangan Sepi Akibat Sejumlah Artis Jualan Live, Ini Nama-namanya

4. Langkah selanjutnya, pilih jenis seleksi yang akan anda lamar kemudian klik selanjutnya.

5. Tahapan berikutnya adalah memilih formasi, pilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan formasi yang akan anda lamar kemudian klik selanjutnya.

6. Selanjutnya, isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar kemudian klik selanjutnya.

7. Tahap selanjutnya unggah dokumen, baca terlebih dahulu dokumen yang diperlukan dan pastikan sesuai dengan ketentukan, setelah itu klik “cek akun E-Materai”, untuk membubuhi dokumen bermaterai.

Baca Juga: Pangkas Mata Rantai Penjualan Gabah, Pemkab Ngawi Minta Wilmar Perluas Kemitraan dengan Petani

Halaman:

Editor: Muhamad Sobri

Sumber: Youtube ASN Pelayan Publik

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X