Mario Dandy Kembali Dilaporkan Oleh Mantan Kekasih Insial APA Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

- Kamis, 16 Maret 2023 | 15:52 WIB
Mario Dandy Kembali Dilaporkan Oleh Mantan Kekasih Insial APA Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Mario Dandy Kembali Dilaporkan Oleh Mantan Kekasih Insial APA Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

BANTEN HAY – Kasus Mario Dandy hingga kini masih terus bergulir dan kini tak hanya terlibat atas kasus penganiayaan saja.

Mario Dandy diketahui telah dilaporkan oleh mantan kekasihnya yakni APA atau Anastasia Pretya Amanda atas dugaan pencemaran nama baik.

Lewat kuasa hukum Anastasia Pretya Amanda alias APA yakni Enita Edyalaksmita bahwa kliennya telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk pelaporan dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Beredar Foto Kedekatan Ridwan Kamil Dan Sabil Fadhillah Guru Yang Dipecat Usai Kritik Gubernur Jawa Barat

"Kehadiran kami di sini untuk menindaklanjuti laporan kami di Polda Metro Jaya. Jadi kami habis menanyakan, ternyata laporan kami sudah sampai di Jatanras,” katanya.

Laporan tersebut muncul karena sebelumnya Amanda dianggap ikut terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Sementara dalam hal tersebut, Amanda mengaku tidak pernah tau dan terlibat atas kasus yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David Ozora.

Baca Juga: Terbongkar! Ini Motif Tersangka Selebgram Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan

“Kami mau menjelaskan klarifikasi yang sudah pernah diklarifikasikan, mengenai keterkaitan yang dituduhkan kepada Amanda,” kata Enita.

Atas dasar tersebut akhirnya Amanda membuat laporan kepada Mario Dandy atas pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Enita menjelaskan, kliennya dianggap telah difitnah dan dianggap menyesatkan publik atas keterangan palsu dengan berkata bohong yang diutarakan Mario Dandy.

Namun, hingga kini laporan yang dilayangkan Amanda untuk Mario Dandy masih menunggu jadwal untuk dilakukan pemeriksaan atau BAP.***

Editor: Muhamad Sobri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Tok!DPR RI Setujui Undang-Undang Cipta Kerja

Selasa, 21 Maret 2023 | 11:46 WIB
X