Dijerat Pasal Pencucian Uang, Bos KSP Indosurya Ditangkap

- Kamis, 16 Maret 2023 | 16:27 WIB
Bos KSP Indosurya dijerat pasal pencucian uang, ditangkap BAreskrim Polri.
Bos KSP Indosurya dijerat pasal pencucian uang, ditangkap BAreskrim Polri.

BANTEN HAY-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap bos KSP Indosurya Henry Surya alias HS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Henry Surya alias HS selaku bos KSP Indosurya ditangkap atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan.

HS bos KSP Indosurya ditangkap Bareskrim Polri di sebuah apartemen, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Maret 2023.

Dalam keterangan persnya, sebagai Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, penyidik menerapkan pasal yang berbeda untuk menjerat HS.

“Pasal yang berbeda dengan penanganan sebelumnya,” kata Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis, 16 Maret 2023.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan, pihaknya telah melakukan penyidikan pada tahun 2012 bahwa HS selaku bos KSP Indosurya.

HS ini sebagai Dirktur Utama KSP Indosurya telah melakukan suatu produk perbankan yaitu MTN (surat utang jangka menengah). Pada saat itu, beliau mendapat peneguran, oleh regulator,” katanya.

Teguran itu bahwa perusahaan tidak boleh mengeluarkan produk MTN tersebut. Untuk itu, saudara HS ini dengan niat jahatnya melakukan pembuatan, yang seolah-olah membuat koperasi,” katanya.

Pihaknya sudah menemukan petunjuk bukti, bahwa perbuatan koperasi Indosurya tersebut cacat hukum. Atas dasar itu, pihaknya menetapkan HS dengan PAsal 263 pemalsuan surat dan Pasal 266 dan Undang-Undang TPPU,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) KSP Indosurya ke tahap penyidikan. Meski begitu, saat itu polisi belum menetapkan tersangka.

Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo menjelaskan mengusut adanya dugaan tindak pidana lain di Indosurya.

"Saat ini Bareskrim sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya," ungkap Robertus kepada awak media, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023.***

Editor: Asep Suryanto

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Tok!DPR RI Setujui Undang-Undang Cipta Kerja

Selasa, 21 Maret 2023 | 11:46 WIB
X