Penipuan Surat Tilang Elektronik, Dikirim via WA Berformat APK, Hati-Hati Bisa Bobol Data Anda

- Jumat, 17 Maret 2023 | 12:30 WIB
Penipuan surat tilang ETLE via WA dengan format APK.
Penipuan surat tilang ETLE via WA dengan format APK.

BANTEN HAY-Waspada modus penipuan baru surat tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA).

Modus penipuan surat tilang elektronik atau ETLE via WA ini, beberapa hari belakangan tengah marak di masyarakat.

Dalam menjalankan modusnya, penipuan surat tilang elektronik dikirim via WA dalam bentuk dokumen dengan format APK.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui akun Twitter resminya @kontakBRI mengimbau masyarakat tidak menginstal dokumen APK yang dikirimkan orang tak dikenal mengatasnamakan polisi tersebut.

Bukan tanpa sebab, hal tersebut agar terhindar dari kebocoran atau pencurian data. Sebelumnya juga pernah marak penipuan yang memindai dokumen APK dengan kedok surat undangan pernikahan dan kurir paket.

Di media sosial banyak yang membagikan pesan-pesan yang datang mengenai dokumen APK tersebut, bahkan ada yang sudah telenjur menekan dokumen APK yang dikirimkan. 

Dikutip dari laman resmi Korlantas,akun @cayxxx yang menceritakan ibunya tidak sengaja memencet dokumen APK yang dikirimkan oleh penipu. Akibatnya, pemakaian kartu Telkomsel Halo mencapai Rp1 juta untuk transaksi game online.

Penipuan ini bisa termasuk phising dan sniffing. Melansir kominfo.go.id, modus penipuan berupa phising dilakukan oleh oknum yang mengaku dari suatu lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email, atau pesan teks untuk mendapatkan data pribadi. 

Sementara itu, sniffing merupakan tindakan peretasan untuk mengumpulkan informasi, seperti data penting korban, password m-banking, dan lainnya, secara ilegal melalui jaringan yang ada pada perangkat korban.

Baca Juga: Jangan Buka APK Ini , Password M Banking Bisa Dicuri, Modus Penipuan Surat Tilang Elektronik Dikirim via WA

Kementerian Kominfo mendorong untuk meningkatkan budaya privasi data dan pembudayaan tersebut dapat berlangsung di tingkat organisasi atau individu. 

Masyarakat juga harus lebih waspada jika mendapatkan informasi. Pastikan lagi dengan menghubungi media sosial atau hotline resmi lembaga atau organisasi tersebut.

Perlu diketahui, surat tilang ETLE yang resmi dikirimkan polisi langsung melalui PT Pos Indonesia ke alamat pemilik kendaraan beserta bukti seperti yang tertulis di etle-pmj.inf. 

Pembayaran denda tilang juga bisa dibayar menggunakan BRI virtal account (BRIVA) atau transfer bank lain setelah konfirmasi di situs resmi ETLE atau datang langsung ke Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Halaman:

Editor: Asep Suryanto

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Terkini

Tok!DPR RI Setujui Undang-Undang Cipta Kerja

Selasa, 21 Maret 2023 | 11:46 WIB
X