BANTEN HAY-Hati-hati jangan bukan APK ini jika dikirim via WhatsApp (WA), yang ternyata modus penipuan surat tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Dikirim via WA dengan format APK, modus penipuan surat tilang elektronik menghantui masyarakat beberapa hari belakangan ini.
Dengan mengirimkan APK visa WA, modus penipuan surat tilang elektronik ini perlu diwaspadai karena bisa membobol data penerimanya.
Masyarakat yang menerima kiriman WA berisikan APK tersebut, hati-hati jangan dibuka karena ini merupakan modus penipuan baru yang menyalahgunakan surat tilang elektronik.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui akun Twitter resminya @kontakBRI mengimbau masyarakat tidak menginstal dokumen APK yang dikirimkan orang tak dikenal mengatasnamakan polis, agar terhindar dari kebocoran atau pencurian data.
Sebelumnya juga pernah marak penipuan yang melampirkan dokumen APK dengan kedok surat undangan pernikahan dan kurir paket.
Di media sosial banyak yang membagikan pesan-pesan yang datang mengenai dokumen APK tersebut, bahkan ada yang sudah telanjur menekan dokumen yang dikirimkan.
Akun @cayxxx yang menceritakan ibunya tidak sengaja memencet dokumen APK yang dikirimkan oleh penipu. Akibatnya, pemakaian kartu Telkomsel Halo mencapai Rp1 juta untuk transaksi game online.
Korlantas Polri dalam laman resminya menjelaskan bahwa surat tilang ETLE yang resmi dikirimkan polisi langsung melalui PT Pos Indonesia ke alamat pemilik kendaraan beserta bukti seperti yang tertulis di etle-pmj.inf.
Pembayaran denda tilang juga bisa dibayar menggunakan BRI virtal account (BRIVA) atau transfer bank lain setelah konfirmasi di situs resmi ETLE atau datang langsung ke Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Baca Juga: Penipuan Surat Tilang Elektronik, Dikirim via WA Berformat APK, Hati-Hati Bisa Bobol Data Anda
Dilansir dari kominfo.go.id, kode pembayaran denda ETLE hanya dikirimkan melalui SMS dan dikirim dari sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
“Jadi, perlu diingat oleh masyarakat bahwa ETLE dan kode pembayarannya tidak pernah dikirimkan melalui WhatsApp. Oleh karena itu “PESAN WHATSAPP MELAMPIRKAN FORMAT .APK SEBAGAI SURAT TILANG ADALAH PENIPUAN,”tulis Korlantas Polri.
Penipuan ini bisa termasuk phising dan sniffing, yang dilakukan oleh oknum yang mengaku dari suatu lembaga resmi, dengan menggunakan telepon, email, atau pesan teks untuk mendapatkan data pribadi.