Berkas Perkara Agnes Gracia P-19, Kejati DKI Kembali Berkas Perkara ke Polda Metro Jaya, Ternyata...

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 16:37 WIB
Kejati DKI Jakarta kembalikan berkas perkara Agnes Gracia ke Polda Metro Jaya atau p-19. (Kolase foto Twitter @amrudinnejad_ dan Instagram @agnsgraciiaaa)
Kejati DKI Jakarta kembalikan berkas perkara Agnes Gracia ke Polda Metro Jaya atau p-19. (Kolase foto Twitter @amrudinnejad_ dan Instagram @agnsgraciiaaa)

BANTEN HAY-Berkas perkara AG alias Agnes Gracia dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora P-19, sehingga Kejati DKI Jakarta mengembalikan ke Polda Metro Jaya.

Berkas perkara AG atau Agnes Gracia sebelumnya diserahkan Kejati DKI Jakarta ke penyidik ​​Polda Metro Jaya, namun dikembalikan atau P-19 usai diperiksa tim jaksa.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara AG atau Agnes Gracia P-19 tertanggal 17 Maret 2023.

Baca Juga: Permohonan Perlindungan Agnes Gracia Ditolak, LPSK Rekomendasikan Ini ke KemenPPPA dengan tembusan KPAI

Ade Sofyan menjelaskan alasan berkas perkara dari pelaku AG dikembalikan ke penyidik karena adanya kekurangan yang perlu dilengkapi.

"Adanya kekurangan formil dan bahan yang perlu dilengkapi dengan petunjuk dari jaksa yang melakukan penelitian," ujar Ade, dikutip dari PMJNews, Sabtu 18 Maret 2023.

“Ada kekurangan formil dan material yang harus dilengkapi penyidik ​​sesuai petunjuk jaksa,” papar Ade.

Pada bagian lain, Ade meluruskan soal peluang restoratif justice (RJ), yang hanya diberikan kepada Agnes Gracia alias AG.

Dia mengatakan, statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Agnes Gracia yang berkonflik dengan hukum.

Ade mengatakan, alasannya mempertimbangkan masa depan dari AG sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Rekontruksi Kasus Penganiayaan David Ozora, Agnes Gracia Tak Dihadirkan, Trunoyudo: Penyidik Taat Pada Sistem

"Karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban,”ucapnya.

Meski begitu, keputusan upaya damai dengan AG dalam kasus tersebut tetap berada di pihak korban dan keluarga.

Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus, kata dia, maka upaya Restoratif Justice tidak akan dilakukan.***

Halaman:

Editor: Asep Suryanto

Sumber: PMJnews

Tags

Terkini

Tok!DPR RI Setujui Undang-Undang Cipta Kerja

Selasa, 21 Maret 2023 | 11:46 WIB
X