Kejagung Pertegas Kejati DKI Jakarta, Tak Ada RJ Bagi MDS dan SHL, Kecuali AG Jika Keluarga David Memaafkan

- Minggu, 19 Maret 2023 | 13:57 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan tak ada RJ bagi MDS dan SHL, kecuali AG jika keluarga David memaafkan. (ANTARA/Putu Indah Savitri)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan tak ada RJ bagi MDS dan SHL, kecuali AG jika keluarga David memaafkan. (ANTARA/Putu Indah Savitri)

BANTEN HAY-Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertegas Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta yang menutup peluang restorative justice dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (MDS).

Kejati DKI Jakarta yang sebelumnya mengklarifikasi terkait upaya restorative justice dari tersangka MDS dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan atau SHL (19) dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) taka da peluang atau tertutup, dipertegas Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Kejati DKI tak menawarkan opsi tersebut kepada korban maupun pelaku.

Baca Juga: David Ozora Akhirnya Tersadar, Membuka Mulut Terlihat Masih Kaku, Mengangguk Enak Disuapi Jus

"Saya tegaskan kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ sehingga kami tidak akan menawarkan apa pun baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku," ungkap Ketut Sumedana, dikutip dari PMJNews, Sabtu, 18 Maret 2023.

Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dinilai sangat keji, karena itu perlu tindakan hukum yang tegas bagi para pelaku.

Selain ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam Perja No 15/2020, perbuatan tersebut sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat.

“Sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas,"kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Selain kepada tersangka Mario dan Shane, Ketut juga memastikan tidak akan menawarkan opsi restorative justice terhadap pelaku AG, yang masih di bawah umur.

Sementara terkait opsi diversi yang terbuka bagi anak AG yang berkonflik dengan hukum, hal itu hanya bisa dilakukan jika keluarga David memberikan maaf.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta memberikan klarifikasi terkait upaya damai dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).

Baca Juga: Welcome Back DAVID!, Kondisi Terkini Sudah Bisa Membuka Mata, Banjir Doa dari Netizen

Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah mengatakan bahwa upaya damai melalui Restorative Justice (RJ) terhadap kedua tersangka tersebut tertutup.

“Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan Penghentian penuntutan melalui RJ,” ujar Ade.***

Halaman:

Editor: Asep Suryanto

Sumber: PmjNews

Tags

Terkini

Tok!DPR RI Setujui Undang-Undang Cipta Kerja

Selasa, 21 Maret 2023 | 11:46 WIB
X