Ini Pejabat Kemensetneg yang Dicopot dari Jabatannya, Akibat Istri Pamer Harta atau Flexing di Media Sasial

- Minggu, 19 Maret 2023 | 23:56 WIB
Kasus Esha Rahmansah yang dinonaktifkan Kemensetneg karena ulah flexing istrinya, datanya akan diserahkan oleh PPATK (/YouTube/Kementerian Sekretariat Negara RI  Sumber foto: YouTube/Kementerian Sekretariat Negara RI)
Kasus Esha Rahmansah yang dinonaktifkan Kemensetneg karena ulah flexing istrinya, datanya akan diserahkan oleh PPATK (/YouTube/Kementerian Sekretariat Negara RI Sumber foto: YouTube/Kementerian Sekretariat Negara RI)

BANTEN HAY-Ini pejabat  Kemensetneg (Kementerian Sekretariat Negara) yang dicopot dari jabatannnya akibat istrinya pamer harta atau flexing di media sosial.

Telah diumumkan seorang pejabat Kemensetneg dicopot dari jabatannya, akibat istrinya pamer harta atau flexing di media sosial.

Bukan hanya dicopot dari jabatannya, namun aksi pamer harta atau flexing istrinya di media sosial membuat kekayaan pejabat Kemensetneg tersebut ditindaklanjuti ke KPK dan PPATK.

Pejabat Kemenseneg yang dicopot akibat istrinya pamer harta atau felxing di media sosial itu bernama Esha Rahmansah Abrar, Kasubbag Administrasi Kendaraan, Biro Umum.

Akibat pamer harta atau flexing sang istri di media sosial, Kasubbag Administrasi Kendaraan, Biro Umum Kemensetneg Esha Rahmansah Abrar dinonaktifkan dari jabatannya.

Berikut keputusan resmi Kemensetneg terkait Esha Rahmansah Abrar, Kasubbag Administrasi Kendaraan, Biro Umum, yang diumumkan dalam laman resminya:

Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.

“Sebagai tindaklanjutnya, Sdr. Esha Rahmansah Abrar telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya, untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang,” tulis Kemensetneg, Minggu, 189 Maret 2023.

Selanjutnya juga telah dibentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta kekayaan Sdr. Esha Rahmansah Abrar dan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Berikutnya, Kemensetneg akan berkonsultasi dengan KPK, PPATK, dan lembaga lainnya guna mendapatkan fakta dan data yang komprehensif.

Upaya itu dilakukan sebagai dasar menindaklanjuti ketidakwajaran perolehan harta pejabat yang bersangkutan.

Kemensetneg akan mengumumkan hasilnya kepada public, sebagai komitmen untuk mendukung pemberantasan KKN dan praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum.***

Editor: Asep Suryanto

Sumber: kemensetneg.ri

Tags

Terkini

Tok!DPR RI Setujui Undang-Undang Cipta Kerja

Selasa, 21 Maret 2023 | 11:46 WIB
X