BANTEN HAY-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemeko Polhukan) Mahfud MD bersama Menteri Keungan (Kemenkeu) Sri Mulyani dan Ivan Yustiavandana menjelaskan simpang siur isu pencucian uang sebesar Rp300 triliun.
Mahfud MD konferensi pers didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, pada Senin, 20 Maret 2023.
Dalam keterangannya, Mahfud MD minta agar tidak ada lagi asumsi korupsi di Kementerian Keuangan sebesar Rp349 triliun
"Yang kami laporkan adalah hasil analisa tentang dugaan TPPU berkali-kali saya sampaikan itu, bukan laporan korupsi," katanya.
Mahfud MD ingin menjelaskan kepada masyarakat tentang simpang siur isu pencucian uang sebesar Rp300 triliun.
"Saya waktu itu menyebut Rp300 triliun sesudah diteliti lagi, transaksi mencurigakan itu lebih dari itu Rp349 triliun mencurigakan. Saudara harus tahu bahwa TPPU itu sering jadi besar, karena itu menyangkut kerja intelijen keuangan," katanya.
Menurut dia, uang yang sama berputar sepuluh kali secara aneh itu dihitungnya hanya dua atau tiga kali. Padahal perputarannya sepuluh kali.
"Misal saya kirim ke Ivan, Ivan kirim ke sekretarisnya, sekretarisnya kirim ke saya lagi," ujarnya.
Dia meminta agar tidak ada asumsi korupsi di Kementerian Keuangan sebesar Rp349 triliun.
"Ini transaksi mencurigakan dan itu banyak melibatkan dunia luar, orang yang banyak melibatkan sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan," katanya menegaskan.
Bentuk-bentuk dugaan pencucian uang, dicontohkan Mahfud MD seperti kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain, sampai kepemilikan aset atas nama orang lain.
Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani mengungkap surat dari PPATK. Surat-surat itu berisi seluruh surat-surat PPPTK kepada Kemenku, terutama Inspektorat Jenderal dari 2009-2023 yang jumlahnya 198 surat.
“Surat ini tanpa ada nilai transaksi, dalam hal ini hanya berisi nomor surat, tanda surat, nama-nama yang ditulis PPATK dan tindak lanjut Kemenkeu,” katanya.
Pihaknya sudah melakukan langkah dari Gayus sampai dengan sekarang. Ada yang sudah kena sanksi, kena penjara, ada diturunkan pangkat.
“Kemudian muncul mengenai adanya surat dari PPATK, ada angka Rp 300 triilun, kami belum menerima. Makanya, saya dan Pak Menko melakukan statmen publik, saya menyampaikan dari Sabtu belum menerima,” jealsnya.