Tok!DPR RI Setujui Undang-Undang Cipta Kerja

- Selasa, 21 Maret 2023 | 11:46 WIB
Ketua DPR Puan Maharani saat meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang Ciptaker, yang disetujui peserta rapat.
Ketua DPR Puan Maharani saat meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang Ciptaker, yang disetujui peserta rapat.

BANTEN HAY-Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, disetujui DPR RI menjadi Undang-undang Cipta Kerja.

Undang-undang Cipta Kerja disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Maret 2023.
Dalam rapat rapat paripurna pengesahan Undang-undang Cipta Kerja tersebut, hadir Wakil Ketua DPR RI Dasco, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.

Selain itu, tampak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut hadir di ruang sidang paripurna.

"Apakah dapat disetujui?" kata Puan Maharani meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi Undang-undang Cipta Kerja, yang disetujui peserta rapat.

Sebelumnya, dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI, pada Rabu 15 Maret 2023, menyetujui untuk membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna agar selanjutnya dapat disahkan menjadi Undang-undang Cipta Kerja.

Rapat Paripurna DPR RI mengagendakan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dilanjutkan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI, Selasa 14 Maret 2023, memutuskan RUU PPRT untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI terdekat untuk disahkan menjadi RUU usul DPR RI.

Selain itu, Rapat Paripurna DPR RI mengagendakan persetujuan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Agenda selanjutnya adalah persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kemudian agenda Rapat Paripurna DPR mengagendakan laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan ("fit and proper test") calon Gubernur Bank Indonesia yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.***

Editor: Asep Suryanto

Tags

Terkini

X