BANTEN HAY – Pemerintah hari ini telah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU).
Diketahui sebelumnya bahwa UU Cipta Kerja ini sempat menjadi isu hangat yang menimbulkan banyak pertentangan dikalangan buruh atau pekerja.
Sebab ada beberapa poin-poin kontroversial dalam UU Cipta Kerja ini dan membuat pekerja atau buruh menjerit.
Baca Juga: Tok!DPR RI Setujui Undang-Undang Cipta Kerja
Adapun poin-poin tersebut yakni :
1. Waktu istirahat dan juga cuti ini terkait pasal 79 ayat 2B yang mengatur istirahat mingguan pekerja menjadi 1 hari dalam 6 hari kerja. Artinya aturan 5 hari kerja dihapus dalam UU ini.
2. Pada pasal 88B tentang standar pengupahan berdasarkan waktu atau per jam, sehingga banyak yang menanggap skema pengupahan ini akan menjadi dasar perusahaan dalam penghitungan upah sesuai jam.
3. Aturan jam kerja yang dinilai eksploitatif, dalam pasal 77 UU 13 tahun 2003 sebelumnya mengatur jam kerja sebanyak 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja. Sementara dalam UU Cipta Kerja waktu kerja terhitung 8 jam sehari dan 40 jam dalam waktu 1 minggu.
Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1444 Hijriah, Ini 3 Titik Rukyatul Hilal di Provinsi Banten
4. Penghapusan pasal 59 UU Ketenagakerjaan yang mengatur syarat pekerja waktu tertentu atau kontrak. Sehingga dalam UU cipta kerja tidak ada batasan sampai kapan pekerja akan menjadi pekerja kontrak atau menjadi pekerja kontrak seumur hidup.
5. Pasal 42 yang mengatur tentang kemudahan para pekerja asing, dimana pemberi kerja sebelumnya adalah dari pemerintah pusat. Sementara dalam UU cipta kerja tenaga kerja asing tidak diharuskan lagi untuk mendapatkan izin tertulis dari pemerintah.
6. Penghapusan uang penghargaan masa kerja, dimana sebelumnya pekerja yang telah bekerja selama 24 tahun lebih akan mendapatkan sebanyak 10 bulan gaji.
7. Dana pensiun pun terancam tidak ada karena pada pasal sebelumnya disebutkan soal adanya kemungkinan para pekerja kontrak seumur hidup.