Diam Saat Konpers Mahfud MD dan Sri Mulyani, Kepala PPATK Buka Data di DPR, Tegaskan Rp 300 Triliun Itu TPPU

- Selasa, 21 Maret 2023 | 18:19 WIB
PPATK Ivan Yustiavandana akhirnya buka data di Rapat Kerja dengan Komisi III Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.
PPATK Ivan Yustiavandana akhirnya buka data di Rapat Kerja dengan Komisi III Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.

 

 

BANTEN HAY-Setelah diam dalam konferensi pers Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana akhirnya buka-bukaan di Rapat Kerja dengan Komisi III Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. 

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membuka data periode 2002-2022, bahwa pihaknya telah menyampaikan 7.381 LHA dan 235 LHP keapda aparat penegak hukum, Kementerian/Lembaga lain, dengan dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana asal.

Berdasarkan data PPATK periode 2002-2022 yang disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, tertinggi adalah tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Rp 300 Triliun Bukan Korupsi Tapi TPPU, Mahfud MD Setelah Bertemu Kemenkeu: Apalagi Dipikir Ngambil Uang Pajak

“Sekitar 39,7 persen tindak pidana korupsi, 15,9 tindak pidana penipuan, 11,5 tindak pidana perpajakan, 6 persen tindak pidana narkotika, 26,8 tindak pidana lain,” kata Ivan.

Ivan mengatakan, PPATK telah menyampaikan LHA terkait TPT sebanyak 452 laporan kepada kepolisian, BIN, Bea Cukai dan FIU negara lain.

Dalam menindaklanjuti LHA dan LHP, kata dia, telah dilaksanakan 1.638 kali rapat koordinasi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir antara PPATK dengan aparat penegak hukam.

Selanjutnya, Ivan membuka data tindak lanjut terhadap LHA dan LHP yang disampaikan keapda PPATK kepada aparat penegak hukum telah mengungkap perkara TPPU dari berbagai tindak pidana asal.

“LHA dan LHP terkait tindak pidana korupsi senilai Rp83,1 triliun, perjudian Rp81 triliun, tindak pidana GFC Rp 4,8 tiliun, tindak pidana narkotika Rp 4,3 triliun, dan penggelapan dana yayasan Rp 1,7 triliun," katanya.

Dari Fraksi Gerindra, Desmond Mahesa kemudian menanyakan apakah yang diekspose PPATK TPPU atau bukan. Yang 300 itu TPPU,”tanya Desmond Mahesa.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan bahwa yang diekspose adalah TPPU. Namun Rp300 triliun, kata dia, hasil analisis dan pemeriksaan dan tentunya TPPU.

“Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan,” kata Ivan Yustiavandana menjawab pertanyaan Ketua DPD Partai Gerindra Banten tersebut.

Baca Juga: Daftar Dugaan Pencucian Uang Bakal Dibuka, Mahfud MD Siap Penuhi Undangn DPR: Saya Tidak Main-Main

Halaman:

Editor: Asep Suryanto

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Terkini

X