Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Tertutup atau Terbuka, Ini Perbedaan dan Kelemahannya

- Selasa, 30 Mei 2023 | 08:00 WIB
Ilustrasi perbedaan dan kelemahan sistem proporsional tertutup atau tertutup Pemilu 2024.  (pixabay.com/ornaW)
Ilustrasi perbedaan dan kelemahan sistem proporsional tertutup atau tertutup Pemilu 2024. (pixabay.com/ornaW)

BANTEN HAY-Pro kontra sistem proporsional terbuka atau tertutup dalam Pemilu 2024 terus bergulir, yang kini berada di meja Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Namun apa perbedaannya sistem proposional terbuka atau tertutup, akan diulas dalam artikel ini.
 
Sejak 2009, pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka atau memilih calon legislatif yang diberlakukan karena putusan MK.
 
Namun tiba-tiba, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengisyaratkan tentang terbukanya peluang sistem proporsional tertutup atau memilih partai politik digunakan kembali pada Pemilu 2024.
 
 
Saat itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berbicara pada acara dalam 'Catatan Akhir Tahun KPU RI 2022' di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, 29 Desember 2022.
 
"Jadi kira-kira bisa diprediksi atau nggak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan?," katanya.
 
"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," ungkapnya kemudian.
 
Pernyataan Ketua KPU tersebut, ternyata bukan isapan jempol. Sebab rupanya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ada yang menggugat ke MK.
 
Gugatan itu terkait dengan sistem proporsional terbuka, dan penggugat menginginkan pemilu kembali memberlakukan sistem proporsional tertutup.
 
Dikutip dari laman MK, gugatan tersebut tercatat dalam Perkaran Nomor 114/PUU-XX/2022, yang diajukan oleh kader PDI Perjuangan Demas Brian Wicaksono, kader NasDem Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
 
Adanya sistem proporsional terbuka didasarkan pada Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tanggal 23 Desember 2008.
 
Putusan tersebut diambil menggunakan standar ganda, yakni nomor urut dan suara terbanyak sehingga Mahkamah memutuskan mengabulkan pasal a quo.
 
Kini, gugatan tersebut sedang bergulir di MK. Namun apa keputusan akhirnya, berikut perbedaan sistem proporsional terbuka dan tertutup, lengkap dengan plus minusnya.
 
 
Sistem proposional terbuka
Sistem proporsional terbuka dalam Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
 
Perbedaannya adalah:
 
Calon legislatif tidak dicantumkan dalam surat suara.
 
Memuat tanda gambar parpol dan nama-nama calon legislatif pada surat suara.
 
Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Bahtiar, di sidang kelima uji materiil UU Pemilu, pada 26 Januari 2023.
 
Plus minus terbuka dan tertutup
 
Namun kedua sistem tersebut, juga memiliki plus minus seperti yang disampaikan Yusril Ihza Mahendra dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, pada 8 Maret 2023.
 
Sistem proporsional terbuka, awalnya bertujuan menghilangkan jarak pemilih dan kandidat wakil rakyat.
 
Namun ternyata memunculkan jarak antara pemilih dan kandidat wakil rakyat yang melemahkan posisi partai politik.
 
 
Akan tetapi, sistem proporsional tertutup juga mengandung kelemahan-kelemahan yang menegasikan pilihan terhadap sistem proporsional terbuka.
 
Hal ini disampaikan dalam keterangan Pihak Terkait yang merupakan tiga orang kader Partai Golkar yakni Derek Loupatty, Achmad Taufan Soedirjo, dan Martinus Anthon Werimon, melalui kuasa hukum Heru Widodo.
 
 
Disampaikan bahwa kelemahan itu di antaranya mengunci rapat kanal partisipasi publik yang lebih besar, serta menjauhkan akses hubungan antara pemilih dan wakil rakyat.
 
Kelemahan lainnya, membuat komunikasi politik tidak berjalan dan kesempatan calon terpilih menjadi lebih tidak adil, dan juga terjadi krisis calon anggota legislatif yang tidak bisa dielakkan.
 
Sebab, dengan sudah dapat diprediksi siapa yang akan terpilih, berakibat sedikit yang berminat dan/atau serius mau menjadi caleg. 
 
Termasuk sebagai sisi lemahnya proporsional tertutup adalah, partai berkuasa penuh menjadi penentu siapa-siapa yang duduk di kursi parlemen setelah perolehan suara partai dikonversikan ke jumlah kursi.***

Editor: Asep Suryanto

Sumber: mkri.go.id

Tags

Terkini

X