PNS Pria Diizinkan Poligami dengan Dua Syarat, Bagaimana dengan PNS Wanita?

- Selasa, 30 Mei 2023 | 22:15 WIB
Pemerintah Indonesia tetapkan aturan bagi para PNS mengenai Poligami (Foto Tangkapan Layar)
Pemerintah Indonesia tetapkan aturan bagi para PNS mengenai Poligami (Foto Tangkapan Layar)

BANTEN HAY-Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria diizinkan poligami, namun bagaimana dengan PNS wanita dijelaskan Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta.

Penjealsan soal PNS pria diperbolehkan poligami disampaikan Yuyud Yuchi Susanta pada Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, di Kantor Pusat BKN Jakarta, Kamis 25 Mei 2023.

Dalam sosialisasi tersebut, dia menjelaskan bahw PNS pria diizinkan poligami diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Di Pasal 2 ayat (1) peraturan tersebut, menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.

Baca Juga: Pengumuman Kenaikan Gaji ASN Serta TNI dan Polri, Disampaikan Presiden Jokowi dalam Penyampaian RUU APBN 2024

Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi dua syarat berikut ini:

Syarat alternatif:

- Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter

- dan atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

 

Syarat kumulatif:

- Ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai

- PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup

- dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Halaman:

Editor: Asep Suryanto

Sumber: BKN

Tags

Terkini

X