BANTEN HAY- Oknum kepala sekolah dan guru madrasah di Wonogiri ditangkap Unit Resmob bersama dengan Unit PPA Satreskrim Polres Wonogiri.
Kedua oknum yang merupakan kepala sekolah dan gruru madrasah di Wonogiri tersebut, ditangkap dalam perkara pencabulan anak dibawah umur.
Oknum kepala sekolah dan guru madrasah di Wonogiri yang ditangkap dalam perkara pencabulan anak di bwah umur tersebut, berinisial M (47) dan Y (51).
Unit Resmob Satreskrim Polres Wonogiri bersama dengan Unit PPA Satreskrim Polres Wonogiri menangkap kedua oknum kepala sekolah dan guru Madrasah tersebut, pada Sabtu 3 Juni 2023.
Pelaku M (47) selaku Kepala Sekolah dan Y (51) Selaku guru di Madrasah, keduanya merupakan Warga Kecamatan Baturetno Wonogiri.
Baca Juga: Diperiksa 6 Jam, AG Perempuan di Kasus Penganiayaan David Ozora Akhirnya Ditahan
Dalam pernytaan resminya Polres Wonogori, akan menindak tegas pelaku pencabulan dan akan memberi perhatian kepada korban yang masih di bawah umur. “Karena masa depan anak anak harus diselamatkan,” tulis Polres Wonogiri di akun instagramnya..
Atas perbuatann tersangka pencabulan, M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman Paling singkat 5 tahun dan Paling lama 15 tahun penjara.
Dari Sulawesi Tengah, oknum perwira Brimob, Ipda NPS dijadikan tersangka kasus persetubuhan gadis berusia 15 tahun atau gadis di bawah umur Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Ipda NPS langsung ditahan. Penetapan tersangka terhadap Ipda NPS dilakukan setelah penyidik memperoleh tambahan alat bukti keterlibatannya dalam kasus persetubuhan ini.
Salah satu tambahan alat bukti itu, adanya keterangan saksi yang mendukung pengakuan korban atas dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob tersebut.
"Jadi alat buktinya sudah cukup, sesuai kata saya kemarin yang kekurangan alat bukti. Jadi penyidik sudah temukan alat bukti itu berupa saksi yang melihat, akhirnya dia resmi jadi tersangka," ujar Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho dikutip dari PMJNews, pada Minggu 4 Juni 2023.
Baca Juga: Rafael Alun Ditahan KPK, Safety Deposit Box Dibuka, Ini Jumlah dan Jenis Mata Uangnya