BANTENHAY.COM-Penjabat Bupati Tangerang bakal menggantikan Ahmed Zaki Iskandar sebagai Bupati Tangerang dan Mad Romli sebagai Wakil Bupati Tangerang masa jabatan 2018-2023 yang berakhir pada 21 September 2023.
Ahmed Zaki Iskandar sebagai Bupati Tangerang dan Mad Romli sebagai Wakil Bupati Tangerang masa jabatan 2018-2023 yang dilantik 21 September 2018, bakal berakhir dalam beberapa hari lagi dan digantikan Penjabat Bupati Tangerang.
Untuk mengenal lebih jauh Penjabat Bupati Tangerang, berikut kriteria beserta tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah Dan/Atau Wakil Kepala Daerah.
Baca Juga: Zaki Iskandar Lengser Bulan Depan, Ini daftar Pejabat Calon Pj Bupati Tangerang
Sudah dua periode menjabat Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar sebelum menggandeng Mad Omli pada Pilkada 2018 sudah satu periode menjabat bersama Hermansyah.
Pada Pilkada 2015, Zaki Iskanda menggandneg Hermansyah keluar sebagai pemenang dengan sebanyak 599.478 (55,46%).
Pasangan nomor urut 2 itu unggul dari alwan-lwannya yakni pasangan dengan nomor urut pertama, Ahmad Subadi dan Aufar Hutapea, memperoleh suara sebanyak 113.379 atau 10,49 persen.
Selanjutnya pasangan nomor urut 3, yakni Aden Abdul Khalik dan Suryana, mendapatkan sebanyak 148.178 (13,71%), dan pasangan nomor urut 4, yaitu Ahmad Suwandhi dan Muhli, memperoleh sebanyak 219.846 (20,34%).
Setelah periode pertama berakhir, Zaki Iskandar menggandeng Mad Romli melawan kotak kosong alias calon tunggal pada Pilkada Kabupaten Tangerang 2018.
Zaki Iskandar dan Mad Romli memperoleh suara 84,01% (935.826) suara, dan perolehan suara kotak kosong sebesar 15,99% (178.164) suara. Sedangkan tingkat partisipasi pemilih sebesar 61,79% atau sebanyak 1.842.289 pemilih.
Setelah dua periode menjabat Bupati Tangerang, Zaki Iskandar hanya dalam beberapa hari lagi harus menanggalkan jabatannya. Posisinya bakal digantikan Penjabat Bupati Tangerang hingga terpilihnya kepala daerah difinitif hasil Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013, Penjabat Kepala Daerah adalah pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu.
Soal tugas dan wewenang Penjabat Bupati Tangerang diatur dalam Bab III Pasal 15 tentang Tugas, Wewenang, Kewajiban, Larangan, serta Hak Keuangan dan Hak Protokoler.