BANTEN HAY-Kaum muslim di Indonesia, biasanya melakukan ziarah kubur jelang puasa Ramadan.
Ritual ziarah kubur, biasanya mulai berlangsung seminggu jelang puasa Ramadan.
Namun bagaimana mana hukum ziarah kubur jelang puasa Ramadan, berikut bantenhay.com rangkum dari lampung.nu.or.id.
Dalam bahasa Jawa, ziarah kubur dikenal dengan istilah nyekar ini, pada awal-awal Islam memang dilarang.
Rasulullah memang pernah melarang umat Islam berziarah ke kuburan, karena kondisi saat itu.
Baca Juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi dan Keramas Puasa Ramadan
Bukan hanya kondisi sosiologis, namun pola pikir masyarakat Arab masa itu masih didominasi dengan kemusyrikan dan kepercayaan kepada para dewa dan sesembahan.
Rasulullah khawatir terjadinya kesalahpahaman ketika mereka mengunjungi kuburan, baik dalam berperilaku maupun dalam berdoa.
Namun bersamaan dengan berjalannya waktu, Rasulullah pun memperbolehkan berziarah kubur.
Sebagaimana hadits Rasulullah saw dalam Sunan Turmudzi Nomor 973.
حديث بريدة قال : قال رسول الله صلى الله علية وسلم: قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزورها فإنها تذكر الآخرة. رواة الترمذي
Artinya: Hadits dari Buraidah ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah! Karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.
Baca Juga: 10 Keutamaan Bulan Ramadan Yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Itulah sebenarnya hukum dasar diperbolehkannya ziarah kubur dengan illat (alasan) ‘tazdkiratul akhirah’ yaitu mengingatkan kita kepada akhirat.